Pendahuluan
Pemerintah Indonesia dewasa ini memandang perlu kerjasama yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah yang memungkinkan adanya partisipasi yang lebih besar oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat menggerakan pembangunan. Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, “Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten) untuk mengatur rumah tangga sendiri sesuai dengan batas kewenangannya.
Selain itu pula, Pemerintah Pusat juga memandang perlu mengatur kewenangan dalam pengelolaan tentang Sumber Daya Air. Maka di keluarkanlah Undang-undang RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air untuk mengatur hal tersebut. Ditengah pro kontra baik yang mendukung dan yang tidak, namun dapat dikatakan bahwa secara umum ada satu itikad yang baik dari Pemerintah Pusat untuk dapat mengatur Sumber Daya Air dalam jiwa Desentralisasi. Konsekuensinya, kewenangan pengelelolaan Sumber Daya Air tidak lagi monopoli dari Pemerintah pusat namun juga dikelola Oleh Pemerintah Daerah Baik Provinsi, Kota dan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-undang. Kabupaten Lamandau sebagai Kabupaten baru juga diperhadapkan dengan tantangan yang tidak kalah kompleksnya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
Profil Kabupaten Lamandau
Kabupaten Lamandau adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah. Dengan Ibu kota kabupaten ini terletak di Nanga Bulik. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.414 km² dan berpenduduk sebanyak 47.969 jiwa (sensus 2000).
Lamandau adalah salah satu kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002, yang di resmikan pada tanggal 4 Agustus 2002 dengan ibukota Nanga Bulik. Kabupaten Lamandau merupakan satu-satunya kabupaten pemekaran yang berawal dari sebuah kecamatan atau tidak melalui perubahan status Kabupaten Administratif.
Isu Aktual Pengelolaan SDA
Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, ada banyak isu yang menjadi perhatian,beberapa isu yang perlu menjadi perhatian:
- Ilegal logging selama bertahun-tahun namun juga berdampak pada kerusakan hutan dan ekosistem yang didalamnya.
- Bertumbuhnya perkebunan sawit mengakibat ada banyak areal sudah berubah fungsi dari Hutan menjadi perkebunan sawit. Dampaknya, terjadi perubahan ekosistem dan tata guna lahan.
- Masih belum adanya keterpaduan antara Dinas, Badan yang terkait dalam pengelolaan SDA dari Hulu-hilir, sehingga yang terjadi adalah masih melaksanakan program secara parsial dan sektoral. Sampai saat ini belum ada produk peraturan di daerah berupa, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Keputusan dan produk lainya yang mengatur pengelolaan sumber daya air.
- Belum Termamfaatkan secara maksimal bangunan air seperti Bendung, dan saluran-saluran Irigasi oleh masyarakat.
- P3A belum ada terbentuk.
- Banyak Potensi Air Baku dan Air bersih namun belum secara optimal di manfaatkan dan dikelola baik sebagai air minum, irigasi, maupun untuk sumber tenaga listrik. Kalaupun ada, masih dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
- PDAM yang ada baru mengelola di Ibu Kota kabupaten yaitu di Nanga Bulik saja, belum mengelola di daerah lain.
- Keterbatasan Data Cuaca, Hujan, dan data hidrometri lainya karena sampai saat ini, di Kabupaten Lamandau sendiri hanya memiliki 1 Stasiun Klimatologi dan 1 Stasiun Duga Sungai. Stasiun lainnya yang terdekat pun hanya ada di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat yang menempuh 3 jam perjalanan untuk sampai kesana.
- Bencana banjir, seperti di daerah lain juga terjadi Kabupaten Lamandau dan perlu penanganan baik pencegahan maupun penanggulannya.
- Penambangan Galian C masih marak dilakukan masyarakat.
- Kekeringan pada musim kemarau yang panjang baik itu di sungai-sungai maupun di pada air bawah permukaan yang ditandai dengan keringnya sumur-sumur penduduk.
- Dan sebagainya
Rekomendasi
Dengan memperhatikan isu dan fenomena yang berkembang maka maka ada beberapa hal yang semestinya perlu dilakukan:
- Dipandang perlu adanya pengelolaan secara terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Yang melibatkan semua stakes holder yang berkepentingan dalamSDA. Pelibatan ini mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi, baik itu dalam hal konservasi air, pemanfaatan air , serta pengendalian daya rusak air. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang SDA yang mengamanatkan adanya pembentukan Dewan Sumber Daya Air.
- Dipandang perlu adanya Produk peraturan Daerah sebagai turunan dari Undang-undang No 7 Tahun 2004 Untuk dapat mengatur tentang pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Kabupaten Lamandau.
- Diharapkan pula adanya studi atau kajian yang komprehensif yang bisa memberikan masukan mengenai pola ideal Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu dengan tetap memperhatikan budaya lokal yang pada akhirnya bisa menjadi blue print pengelolaan SDA di Kabupaten Lamandau.
Oktober 31, 2008 pukul 10:24 am |
nie sya rudi ank lamandau mau mengusul kn pda pemerintah kab.lamandau agar pemerintah kab.lamandau segera membuat irigasi dan persawahan supaya tanah kab.lamandau tidak mubajir dan d kuasai oleh orang luar kab.lamandau kalau sudah ada persawahan masyarakat se tempat pun bisa bekerja dan bisa menghasilkan pendapatan tanpa harus membabat hutan….
wassalam
Maret 7, 2009 pukul 9:41 pm |
Setuju sekali, semoga segera di realisasi dan bukan sebatas wacana, karena banyak potensi yang diperkirakan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat apa bila Sumber Daya Air yang dimiliki Kab. Lamandau dikelola secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Juni 19, 2009 pukul 9:04 am |
mau tanya nih pak….SDA di wilayah kabupaten biasanya dikelola oleh instansi apa pak? apakah Dinas PU? (misalnya untuk Sumber day air permukaan) atau instansi lainnya? di wilayah mandalau sendiri bagaimana pak? terima kasih banyak
Juni 21, 2009 pukul 7:40 pm |
Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang SDA sudah ada pasal-pasal tentang masing kewenangan untuk Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota. Untuk Pengelolaan SDA harus melibatkan semua Stakeholders yg bekepentingan, tidak sekedar dari Dinas PU namun dari dinas dan badan lainnya, bahkan masyrakat air lainnya. Untuk itu diperlukan suatu wadah koordinasi semacam dewan air. Sampai sejauh ini Lamandau belum memiliki forum semacam itu.