Gubernur Minta Menteri Konsisten Laksanakan Inpres Revitalisasi PLG

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang SH meminta konsistensi Pemerintah Pusat dalam hal ini para Meteri yang terkait langsung dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2007 tentang percepatan Rehablitasi dan Revitalisasi Kawasan Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Gubernur pada tahun 2008 seharusnya pemerintah menganggarkan sebesar Rp1,4 triliun, namun yang terealisasi hanya sekitar 4 persen.

“Gubernur menyebut, Proyek Lahan Ganbut (PLG) sejuta hektare di Kalteng telah menyisakan sejuta masalah bagi masyarakat Kalteng, sehingga lahan sejuta hektar yang pernah dijadikan tempat menggantungkan harapan untuk hidup makmur berubah menjadi lahan sejuta sengsara,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro HUMAS) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Drs Kardinal saat menggelar jumpa pers mewakili Gubernur Kalteng, Kamis (7/8) lalu.

Menurut Kardinal pembukaan lahan sejuta hektar di Kalteng tersebut merupakan ide yang bagus dan brilian dari Presiden RI Soeharto seketika itu, karena presiden memandang areal persawahan di Pulau Jawa sudah tidak memungkinkan lagi sebagai lahan atau hamparan persawahan yang dijadikan untuk lumbung padi nasional, karena sudah dipenuhi oleh industri, real estate dan sebagainya.

Akan tetapi, lanjut Kardinal, pembukaan PLG saat itu, pelaksanaannya terkesan asal bapak senang (ABS), karena hanya menerima laporan dari pembantunya, namun tidak diiringi dengan penelitian secara cermat, terutama mengenai dampak proyek terhadap lingkungan hidup.

“Sejak tahun 1998 kegiatan PLG tidak lagi mendapat perhatian Pemerintah Pusat sehingga PLG ini menjadi lahan sejuta sengsara, bila musim hujan tiba akan terjadi musibah banjir, dan bila musim kemarau tiba, akan terjadi musibah kebakaran,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untungnya Agustin Teras Narang dan Ir H Achmad Diran, yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada tahun 2005, punya perhatian khusus terhadap masalah PLG, sehingga sejak tahun tersebut dimulai nya program rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PLG.

“Program ini juga telah dicanangkan Megawati Soekarno Putri ketika menjadi Presiden RI pada saat itu, untuk menyelamatkan 15 ribu kepala keluarga transmigrasi yang bersal dari Jatim, Jabar, NTT, NTB dan dari lokal dimana mereka saat itu hidupnya cukup sengsara dan sebagai pusat kemiskinan di Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Daya upaya Gubernur untuk mengembalikan PLG ke kondisi awal, maka Gubernur bersama masyarakat Kalteng berusaha untuk mendapatkan payung hukum Rehabiltasi dan Revitalisasi PLG sehingga keluar Inpres Nomor 2 Tahun 2007 tentang percepatan Rehablitasi dan Revitalisasi Kawasan Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah. Namun dalam pelaksanaan Pemerintah Pusat khususnya dalam anggaran tidak konsisten untuk pelaksanaan Inpres tersebut.

Ia mencontohkan, ketidak konsitennya pemerintah pusat dalam hal ini mentri terkait, terlihat jelas dalam penganggaran untuk tahun 2008 yang semestinya anggaran untuk Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi PLG dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1,4 triliun namun realisasinya baru berkisar sekitar 3 sampai 4 persen.

“Saya mengharapkan Pemerintah Pusat untuk konsisten dan berkomitmen melaksanakan Inpres PLG tersebut dan jika tidak Gubernur Teras akan berupaya mencari negara donator Luar Negeri untuk membantu mengatasi PLG tersebut,” imbuhnya, seraya menegaskan akan komitmennya menyelesaikan kasus PLG tanpa harus menunggu bantuan pemerintah pusat. (ga/ton)

Sumber:www.radarsampit.com

Tinggalkan Balasan