Kajian kinerja atas kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi

May 30, 2011

Hawinu ; 

Prof. Dr. Ir. Budi Wignyosukarto , Dip.HE ;

Ir. Joko Sujono, M. Eng, Ph.D

INTISARI: Kabupaten Lamandau merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah diperhadapkan dengan tantangan dalam pengembangan dan pengelolaan Irigasi. Sampai saat ini pemerintah Kabupaten Lamandau berupaya untuk mengimplementasikannya, namun dipihak lain seringkali ditemukan adanya tumpang tindih kewenangan antar dinas dan lembaga teknis daerah. Akibatnya, dalam pelaksanaan di lapangan terjadi ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam pengembangan, pengelolaan bahkan dalam pembiayaan kegiatan tersebut. Untuk itulah kiranya dipandang perlu adanya kajian yang komprehensif untuk dapat mengatur pola pembagian wewenang dan tanggung jawab antar instansi pemerintah Kabupaten Lamandau. Read the rest of this entry »


Gubernur Minta Menteri Konsisten Laksanakan Inpres Revitalisasi PLG

August 10, 2008

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang SH meminta konsistensi Pemerintah Pusat dalam hal ini para Meteri yang terkait langsung dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2007 tentang percepatan Rehablitasi dan Revitalisasi Kawasan Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah. Read the rest of this entry »


Tahun 2030 Pulau Jawa Kehabisan Air

August 9, 2008

Jumat, 8 Agustus 2008 20:33 WIB

BANDUNG, JUMAT – Pada 2030, Pulau Jawa akan kehabisan air akibat kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Maraknya pengalihan fungsi lahan, tekanan politis atas kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah turut mempengaruhi kondisi ini. Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa Kementerian Lingkungan Hidup, Sudarsono. Read the rest of this entry »


Menuju Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Kabupaten Lamandau

July 31, 2008

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia dewasa ini memandang perlu kerjasama yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah yang memungkinkan adanya partisipasi yang lebih besar oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat menggerakan pembangunan. Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, “Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten) untuk mengatur rumah tangga sendiri sesuai dengan batas kewenangannya. Read the rest of this entry »


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.